KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Halo
Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali
ini Saya Akan Membahas Tentang Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi.
Baik,
Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
Nama : FARHAN ASSROW ZHAFIRIN
Kelas : 3EA15
NPM
: 12217171
![]() |
Logo Koperasi | Google |
A. Konsep
Koperasi
Munkner
dari university of manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang berasal dari Negara-negara berpaham sosialis, Namun, dalam perkembangannya
ada satu jenis konsep koperasi yang dianut oleh negara berkembang misalnya
seperti di Indonesia. Konsep tersebut dinamakan konsep koperasi negara berkembang.
Sehingga secara umum ada tiga jenis konsep koperasi yang dikenal hingga
sekarang ini.
Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
-
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
-
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
-
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
-
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
-
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
B.
Aliran
Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideologi Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism
/ Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran
Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai
pada negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
Dalam
aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi ditengah masyarakat. Jadi, maju atau tidaknya koperasi tergantung
anggota koperasi itu sendiri. Pengaruh aliran aliran ini cukup kuat terutama di
negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem
kapitalisme, Seperti : Amerika, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil
memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang
diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi
sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan
apabila melalui organisasi koperasi.
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi”
karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative
Commonwealth School
·
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
·
The
Socialist School
·
Cooperative
Sector School
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia
Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want
to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah
Koperasi
Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan
abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola
toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Lembaga
ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya,
dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada
semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya
ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan
hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Sejarah Koperasi di Indonesia
Tahun
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
Tahun
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Tahun
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta. 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Daftar
Pustaka :
Sitio,
Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta:
Erlangga.
https://books.google.co.id/books?id=u6U_DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=ekonomi+koperasi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjXv5P6t5blAhXXQ30KHWIyAGQQ6AEIKTAA#v=onepage&q&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar