SISA DAN HASIL USAHA


SISA DAN HASIL USAHA

Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali ini Saya Akan Membahas Tentang Sisa dan hasil usaha.
Baik, Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
  
         A.     Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerima total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagi berikut.
        ·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
       ·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
          ·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh para anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainya.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
         ·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
         ·         Bagian (presentase) SHU anggota.
         ·         Total simpanan seluruh anggota
         ·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
         ·         Jumlah simapanan per anggota.
         ·         Omzet atau volume usaha per anggota.
         ·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
         ·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna arti dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperassi ataupun manajemen keuangan.
Ø  SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Ø  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Ø  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data yang didapat dari buku simpanan anggota.
Ø  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

B.     Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebut bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikianlah, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakaukan oleh anggota sendiri yaitu:
1.      SHU atas jasa modal
Ø  Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut mengahasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Ø  Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
ü  Cadangan koperasi
ü  Jasa anggota
ü  Dana pengurus
ü  Dana karyawan
ü  Dana pendidikan
ü  Dana sosial
ü  Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah pembagian SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
ü  Cadangan              :40%
ü  Jasa anggota          :40%
ü  Dana pengurus      :5%
ü  Dana karyawan     :5%
ü  Dana pendidikan   :5%
ü  Dana sosisal          :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usah Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa  =        Va      x JUA + Sa    x JMA
                            VUK               TMS
Dimana :
SHU pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melalui investasi. Dengan demikian sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperlukan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø  Pada hakekatnya SHU  yang dibagi kepada anggota yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota pada  dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø  SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Ø  Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
Ø  SHU  per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membutikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Daftar Pustaka :
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEASING

  Assalamualaikum Wr. Wb. Halo Teman - Teman. Apa kabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu. Dimasa Pandemi Sekarang Se...