SISA
DAN HASIL USAHA
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Halo
Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali
ini Saya Akan Membahas Tentang Sisa dan hasil usaha.
Baik,
Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
A.
Pengertian SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerima total (total revenue) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagi berikut.
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh para anggota sesuai
dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha
dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainya.
Perhitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian
(presentase) SHU anggota.
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah
simapanan per anggota.
·
Omzet
atau volume usaha per anggota.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Untuk
menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna arti
dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperassi
ataupun manajemen keuangan.
Ø SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Ø Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Ø Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data yang didapat dari buku simpanan anggota.
Ø Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
Ø SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Ø Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Ø Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data yang didapat dari buku simpanan anggota.
Ø Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
B.
Rumus Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebut
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikianlah, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakaukan oleh anggota sendiri yaitu:
1.
SHU
atas jasa modal
Ø
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut mengahasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
atas jasa usaha
Ø
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
ü
Cadangan
koperasi
ü
Jasa
anggota
ü
Dana
pengurus
ü
Dana
karyawan
ü
Dana
pendidikan
ü
Dana
sosial
ü
Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU nya.
Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
disajikan salah pembagian SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut :
ü
Cadangan
:40%
ü
Jasa
anggota :40%
ü
Dana
pengurus :5%
ü
Dana
karyawan :5%
ü
Dana
pendidikan :5%
ü
Dana
sosisal :5%
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usah Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa
= Va x JUA +
Sa x JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
pa : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Koperasi
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik seorang
anggota berkewajiban melalui investasi. Dengan demikian sebagai investor
anggota berhak menerima hasil investasinya. Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperlukan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota pada dasarnya
tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Ø
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Ø
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Ø
SHU
per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membutikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Daftar
Pustaka :
Arifin
Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar