Halo Teman - Teman.
Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali ini Saya Akan
Membahas Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.
Baik, Sudah siap?
Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
Nama : FARHAN ASSROW ZHAFIRIN
Kelas : 3EA15
NPM : 12217171
A. Bentuk
Organisasi
1.
Menurut
Hanel
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
a. Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.
Sub
sistem koperasi :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.
Menurut
Ropke
Bentuk
Organisasi menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
a. Identifikasi Ciri Khusus.
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
b.
Sub
sistem :
·
Anggota
Koperasi.
·
Badan
Usaha Koperasi.
·
Organisasi
Koperasi.
3.
Di
Indonesia
Bentuk
Organisasi Di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.
b.
Rapat
Anggota.
c.
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
d.
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar.
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
·
Pengesahan
pertanggung jawaban.
·
Pembagian
SHU.
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
B. Hirarki
Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b.
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c.
Menyelenggaran
Rapat Anggota.
d.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.
Wewenang.
f.
Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan.
g. Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a. Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Tugas
Pengawas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas :
a. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
b.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
a. Mempunyai kemampuan berusaha.
b. Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
C. Pola
Manajemen
1. Manajemen Koperasi.
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi
Manajemen.
2. Rapat Anggota.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang
tersebut misalnya:
a. Menetapkan anggaran dasar
koperasi.
b.
Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
c.
Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
d.
Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
e. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi.
e. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi.
f.
Memberhentikan
pengurus.
g. Mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal
yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
a. Penilaian kebijaksanaan pengurus
selama tahun buku yang lampau.
b.
Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
c.
Penilaian
laporan pengawas.
d.
Menetapkan
pembagian SHU.
e. Pemilihan pengurus dan pengawas.
e. Pemilihan pengurus dan pengawas.
f.
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
g. Masalah-masalah yang timbul.
3. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
4. Pengawas.
Pengawas
dipilih oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
a. Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
b.
Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
c. Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer.
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi :
a. Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
b.
Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
c.
Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
d.
Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
e. Pendapatan Sistem Koperasi
Daftar Pustaka :
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://permatasadrina.wordpress.com/2016/10/08/bab-iii-bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar