Assalamualaikum
Wr. Wb.
Halo
Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali
ini Saya Akan Membahas Tentang Tujuan dan fungsi koperasi.
Baik,
Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
A.
Latar Belakang Tujuan Koperasi
Dalam
UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum karena
itu, setiap koperasi perlu menjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih
operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat
dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada
kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan permodalan akan
dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan
koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat
diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejatraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti
bahwa, meningkatkan kesejatraan anggota adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha. Jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama
dibandingkan dengan masyarakat umum. Dengan demikian keberasilan koperasi dalam
mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatkan kesejatraan anggota.
Kesejatraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran
kesejatraan bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya
adalah mahluk yang tidak merasa puas, karena itu kesejatraan akan terus dikejar
tanpa batas. Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejatraan sosial
ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktifitas ekonomi yang
dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan
kesejatraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat
kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil.
Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan
ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan
jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah mengkatkan
kesejahteraan anggota, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam
bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian
pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat
diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga
pengukuranya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan
pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur
dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan
membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal
seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka
orang tersebut akan lebih mampu barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang
berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula. Dalam kondisi seperti di
Indonesia dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top down
approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai
hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap
koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar mengatakan bahwa peningkatan
kondisi sosial ekonomi anggota koperasinya sebagai keberhasilan dari pada
koperasi.
B.
Fungsi Koperasi
Selanjutnya fungsi koperasi untuk tertuang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar Pustaka :
Arifin
Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar