TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali ini Saya Akan Membahas Tentang Tujuan dan fungsi koperasi.
Baik, Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.

             A.     Latar Belakang Tujuan Koperasi
            Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan permodalan akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
            Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejatraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejatraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum. Dengan demikian keberasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatkan kesejatraan anggota. Kesejatraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran kesejatraan bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak merasa puas, karena itu kesejatraan akan terus dikejar tanpa batas. Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejatraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejatraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah mengkatkan kesejahteraan anggota, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian pengertian kesejahteraan  yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukuranya dapat dilakukan secara nyata.
            Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih mampu barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula. Dalam kondisi seperti di Indonesia dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top down approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasinya sebagai keberhasilan dari pada koperasi.

            B.     Fungsi Koperasi
        Selanjutnya fungsi koperasi untuk tertuang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
        ·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
          ·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
        ·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
        ·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Daftar Pustaka :
Arifin Sitio dan Tamba Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEASING

  Assalamualaikum Wr. Wb. Halo Teman - Teman. Apa kabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu. Dimasa Pandemi Sekarang Se...