KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Halo
Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali
ini Saya Akan Membahas Tentang Koperasi Sebagai Badan Usaha.
Baik,
Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
Nama : FARHAN ASSROW ZHAFIRIN
Kelas : 3EA15
NPM
: 12217171
A.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
B.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik
dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
ü
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
ü
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi usahanya.
ü
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
ü
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
Tujuan
perusahaan koperasi :
ü
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented.
ü
Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
ü
Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.
Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
ü
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
ü
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
2.
Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
Ø
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
Ø
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
Ø
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3.
Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
ü
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
ü
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
Ø
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
Ø
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
Ø
Simpanan Pokok Anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø
Simpanan Wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø
Dana Cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø
Donasi atau Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
Ø
Anggota, yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
Ø
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya
atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
Ø
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
ü
Dana
cadangan.
ü
Dana
pendidikan.
ü
Dana
sosial.
ü
Dana
pembangunan Daerah Kerja.
ü
Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa
Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai
prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
C.
Perbedaan Badan Usaha Koperasi
dengan Badan Usaha Lainnya
Koperasi
memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan
usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi
Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam
praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,
akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih
mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh
anggotanya sendiri.
Laporan
keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca,
Laporan Perhitungan Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas,
dan Catatan atas Laporan Keuangan. Yang paling membedakan laporan keuangan
badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat
dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha
lain, laporan keuangan tersebut tidak ada.
Laporan
promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan
manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi
bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas
ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga
sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented
firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya
dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam
koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan
transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian
praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh
suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha
lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik – karakteristik yang ada
dalam badan usaha koperasi.
Daftar
Pustaka :
Arifin
Sitio dan Halomon Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga,
Jakarta
Ign.
Sukamdiyo, M.S, Dr. 1996. Manajemen Koperasi.Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar