PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Halo
Teman - Teman. Apakabar kalian Semua? Mudah-Mudahan Diberikan Kesehatan Selalu.
Kali
ini Saya Akan Membahas Tentang Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi.
Baik,
Sudah siap? Okey Kita Mulai Saja Pembahasannya.
Nama : FARHAN ASSROW ZHAFIRIN
Kelas : 3EA15
NPM
: 12217171
A. Pengertian
Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang
dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan
bersama di bidang ekonomi. Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah
suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah
untuk mensejahterakan para anggotanya.
Dalam
hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi kerakyatan. Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum
koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal
dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi.
Definisi Koperasi Secara Bahasa
Definisi
koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris
disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’,
sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi,
koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.
Arti Koperasi Menurut KBBI
Pengertian
koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Pengertian Koperasi Menurut
UU No 25 Tahun 1992
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Menurut Mohammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Pengertian
koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan
sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Menurut Rudianto
Pengertian
koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka
melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Menurut Dr. Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut Arthur O’Sullivan
Pengertian
koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Menurut RM Margono
Djojohadikoesoemo
Arti
koperasi menurut RM Margono Djojohadikoesoemo adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Menurut Murni Irian Ningsih
Menurut
Murni Irian Ningsih, definisi koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Richard Kohl dan
Abrahamson
Koperasi
adalah sebuah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota
dari koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus
dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan pelayanannya.
Menurut R. S. Soeraatmadja
Pengertian
koperasi menurut R. S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Menurut Dr. G. Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
Menurut Adenk
Menurut
Adenk, definisi koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
anggotanya.
Menurut P. J. V. Dooren
P.
J. V. Dooren berpendapat bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya
diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Menurut Paul Hubert Casselman
Pengertian
koperasi menurut Paul Hubert Casselman adalah adalah suatu sistem ekonomi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Said Hamid Hasan
Koperasi
adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Menurut Margaret Digby
Menurut
pendapat yang telah dikemukakan oleh Margaret Digby, secara singkat definisi
koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Menurut Ensiklopedia
Arti
koperasi menurut ensiklopedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
Definisi
koperasi menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis. Selain itu terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan dimana tiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
B.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Keangotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar